Benarkah Abu Tumin Haramkan Pemekaran Aceh?


Oleh Muhajir Juli.
Saat bangun pagi setelah sahur, saya langsung membuka jejaring sosial Facebook. iseng-iseng saya membaca runut setiap status teman-teman maya yagg mungkin kalau jumpa di alam nyata takkan saling kenal.

Pandangan saya kemudian tertuju pada sebuah berita lama yang bertarikh Sabtu, 23 Februari 2013 yang dimuat oleh portal media Atjeh Nasional Post yang berjudul Abu Tumin “Mengharamkan”Pemekaran ALA dan Abas. link beritanya http://www.acehnationalpost.com/homepage/langsa-acehtimur/4047-abu-tumin,%E2%80%9D-mengharamkan%E2%80%9D-pemekaran-ala-dan-abas.html.

Awalnya saya biasa saja membaca berita tersebut. Tidak ada yang istimewa. Sebab sang Ulama Aceh itu hanya menyatakan tidak mendukung pemekaran Aceh menjadi tiga Propinsi yaitu Aceh, Aceh Lauser Antara dan Aceh Barat Selatan dalam kalimat haram dengan bubuhan tanda kutip. Agar tidak memusingkan kita semua. dibawah ini saya kutip utuh dua paragraf dari berita itu.

Ulama Kharismatik Aceh, Tgk Muhammad Amin (Abu Tumin) Blang Bladeh tidak mendukung sama sekali pemekaran Propinsi ALA dan Abas serta mengeluarkan fatwa ”haram”.

Hal itu dikatakan Abu Tumin, Sabtu 23 Februari 2013 di Pendopo Bupati Aceh Timur di hadapan para anggota DPR-RI asal pemilihan Aceh, Marzuki Daud dari Partai Golkar, Nasir Jamil dari PKS dan Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib serta seluruh jajaran dinas terkait. (Aceh National Post, Sabtu, 23/2/2013)

Saya bertanya kepada pembaca, apakah ada yang aneh dan gawat sekali dari berita itu? Ataukah ada yang salah dari pernyataan Tumin? Tenyata tidak bukan? Itu hanya hanya pernyataan biasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan “keharaman” sebuah pemekaran yang bisa kita kaitkan dengan ajaran Islam dan fatwa ulama itu sendiri.

Namun ternyata, judul yang agak bombastis itu disalahgunakan oleh yang berkepentingan (saya tidak mau mengasumsikan bila mereka tidak paham) bahwa sang ulama telah mengharamkan pemekaran Aceh menjadi tiga propinsi. Dan sifatnya itu final serta mengikat.

Sebab dalam pernyataannya, Tumin hanya mengatakan tidak mendukung dalam bentuk pengharaman menggunakan tanda kutip. Bukan mengharamkan secara syariat. Bisa jadi pernyataan ini sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari Abu Tumin sebagai isyarat agar Aceh tidak terpecah belah dalam entitas kecil yang lemah.

Yang menjadi persoalan kemudian, ada pihak-pihak yang mengaku pro pemekaran memprotes pernyataan tersebut dengan meminta dalil berupa ayat dan hadist serta kitab rujukan. dari pihak yang mendukung pemekaran ini, mereka menganggap pernyataan Tumin sebagai fatwa yang akan berimplikasi kepada masyarakat luas.-padahal fatwa tidak bisa dikeluarkan segampang itu-.

Anehnya lagi, pihak yang menolak dan anti pemekaran, menghujat habis-habisan mereka yang mengkritik Tumin. Bagi mereka pernyataan Tumin dalam tanda kutip itu dianggap fatwa dan wajib diikuti oleh siapapun. bagi yang tidak mau ikut, dianggap telah melenceng dari Islam, karena berani melawan “peunutoh” ulama.

Akhirnya, sampailah pada kesimpulan, bahwa politik telah semakin jauh mengalir. Pernyataan seseorang yang dianggap keramat biasa menjadi senjata bagi siapapun untuk menohok jantung dan ulu hati orang lain. Padahal, itu hanyalah pernyataan biasa saja yang bukan berupa fatwa dan bukan pula hadist dan ayat Quran.

Sebagai penutup tulisan ini, saya mengajak kita semua, agar menganalisa secara cerdas setiap berita yang ada. Jangan terjebak dengan judul. Juga jangan terjebak dengan pengkultusan yang diluar batas. Mari kembali menganalisa.

Saran, bagi siapapun yang berkeberatan dengan pernyataan Tumin, ada baiknya langsung menjumpai beliau untuk klarifikasi. Benarkah Tumin mengharamkan pemekaran?. Bagi yang anti pemekaran, sebaiknya jangan hanya bisa menghujat. Sebab hujatan hanya akan memperjelas siapa anda sebenarnya.[]



Note: Tulisan ini gratis. Silahkan postingkan kemana saja dengan mencantumkan nama penulis dan alamat link blog ini. Bila ada kritik dan saran yang sifatnya membangun, silahkan kontak saya melalui email :muhajirjuli@gmail.com.

No comments for "Benarkah Abu Tumin Haramkan Pemekaran Aceh?"