Jurnalisme Prasangka dan Cover Both Side


Untuk konteks cover both side, banyak wartawan media online yang beranggapan dalam dunia jurnalistik online, keberimbangan tidak begitu diperlukan.

Pasca reformasi ditambah dengan boomingnya internet di tanah air, industri media tumbuh bak cendawan di musim hujan. Siapapun boleh dan bisa mendirikan media, termasuk menjadi wartawan. Tidak ada syarat khusus yang diterapkan media. Berbekal kartu pers yang dkeluarkan oleh redaksi, maka sah lah seseorang melakukan liputan di lapangan.

Di samping itu, para politisi dan pemilik modal besar pun ikut-ikutan berjibaku dalam industri news. Sebut saja Harie Tanoe dengan MNCTV yang didalamnya bersemanyam RCTI, MNC TV, Global TV dan beberapa media cetak, radio dan televisi berlangganan.
Kemudian ada ANTEVE, TV ONE, serta media daring Vivanews.com yang berada di bawah kendali Abu Rizal Bakrie. Selanjutnya ada Metro TV, serta jaringan media yang berada di bawah Surya Paloh.

Ketiga pemain besar ini silih berganti memainkan jurnalistik yang berpihak kepada pemilik modal atau arah yang direstui oleh foundernya. Alhasil, mereka terjebak dalam perang pemberitaan yang kerap mengabaikan profesionalitas sebuah kantor berita. Jangan harap akan ada cover both side, bahkan media-media besar partisan tersebut acapkali memainkan jurnalisme prasangka. 

Perilaku ini, kemudian diikuti oleh pemain di tingkat bawah. Dengan gampangnya mendirikan media- hanya bermodal situs yang terkadang blog biasa- maka muncullah orang-orang baru dalam dunia pemberitaan.

Perang informasi-yang sering berupa sampah informasi- pun dimulai. Korban-korban pun berjatuhan. Pembaca menjadi bingung dan akhirnya memilih memaki kerja-kerja kewartawanan. Mereka yang bekerja secara profesional pun disamaratakan oleh audiens yang rata-rata masih buta terhadap dunia jurnalistik.

Narasumber Ciptaan.

Wartawan-akhir-akhir ini- bisa lahir dari kalangan manapun. Mulai dari santri sampai sarjana. Mulai dari petani sampai pengangguran. Dari yang hanya tamatan SD sampai magister. Demikian juga dengan pemilik media.

Rata-rata penyakit yang dialami oleh pelaku media saat ini adalah tuna jurnalistik. Artinya mereka pelaku kerja-kerja jurnalistik yang tidak mengetahui aturan serta etika yang dipunyai oleh pekerjaan yang dia geluti.

Hal paling utama adalah banyaknya manusia yang mengaku wartawan namun tidak mengenal cara menulis yang benar. Mereka seringkali bingung dengan penempatan 5 W plus 1 H. Bahkan banyak pula wartawan yang belum memahami perbedaan kalimat aktif dan pasif, penempatan koma dan titik, penggunaan padanan kata serta EYD.

Selain itu, mereka juga buta terhadap UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Buta Kode Etik wartawan Indonesia (KEWI), buta UU ITE dan lainnya. Efeknya, kemudian kerapkali wartawan menggunakan narasumber hantu untuk menguatkan isi berita. Bahkan banyak yang memakai narasumber anonim sebagai first narasumber. Padahal ini sangat dilarang dalam kaidah penulisan berita.

Ada beberapa kemungkinan seorang wartawan menngunakan narasumber anonim dalam sebuah berita. Misal karena alasan keamanan dan kenyamanan. Tentang sumber anonim yang demikian kriterianya akan saya kupas di bawah. Kemudian ketiadaan nasasumber, sehingga wartawan memunculkan narasumber anonim.

Dalam praktiknya, seringkali sebuah berita lahir dari prasangka seorang wartawan terhadap seseorang. Akibatnya si wartawan kerap melahirkan narasumber siluman untuk menguatkan berita yang dia sampaikan kepada publik. Maka lahirlah jurnalistik prasangka dengan berbagai bumbu sesuai selera si wartawan-hanya sekedar asumsi layaknya infotaiment.

Pada buku “Warp Speed” (1999), bab “The Rise of Anonymous Sourcing” (page 33-42) karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, menyebutkan ada tujuh kriteria untuk sumber dikutip sebagai anonim, antara lain:

“Sumber” berada pada lingkaran pertama peristiwa berita, bisa sebagai pelaku, korban, atau saksi mata. Dia bukanlah orang yang mendengar dari orang lain. Dia bukan pihak ketiga yang melakukan analisis terhadap peristiwa itu. Dia bukan berada pada lingkaran kedua, ketiga, dan seterusnya.

Keselamatan “sumber” terancam bila identitasnya dibuka. Secara masuk akal alasan anonim bisa diterima, entah nyawanya yang benar-benar terancam atau nyawa anggota keluarga langsungnya yang terancam. Jika hanya jabatan atau status pekerjaan yang terancam, menurut Kovach, belum cukup kuat untuk anonim.

Motivasi “sumber” memberikan informasi murni untuk kepentingan publik. Bukan untuk kepentingan pribadi, untuk menghantam lawan atau orang yang tak disukainya, bukan lempar batu sembunyi tangan.

Integritas “sumber” harus diperhatikan. Orang yang suka bohong atau pernah terbukti bohong, tidak layak diberi kesempatan menjadi sumber anonim. Periksalah integritas “sumber”. Biasanya makin tinggi jabatan seseorang, makin sulit mempertahankan integritas dirinya, sehingga harus makin hati-hati dengan status anonim.

Status anonim harus diberikan dengan sepengetahuan atasan di media (redaktur pelaksana / pemimpin redaksi). Redaktur harus melakukan verifikasi lebih dulu. Editor yang harus bertanggungjawab kalau ada gugatan terhadap kinerja jurnalistik. Ini prinsip dalam pekerjaan jurnalisme. Editor mempunyai hak veto terhadap suatu berita tapi si editor pula yang harus masuk penjara atau membayar denda bila kalah di pengadilan. Lebih baik berdebat duluan ketimbang ribut belakangan gara-gara suatu berita anonim digugat orang.

Keterangan dari “sumber anonim” tetap harus bisa diverifikasi langsung semaksimal mungkin oleh jurnalis. Ini prinsip Ben Bradlee. Dia hanya mau meloloskan sebuah keterangan anonim kalau sumbernya minimal dua pihak yang independen satu dengan yang lain.

Perjanjian anonim batal dan nama “sumber” bisa dibuka bila terbukti berbohong atau sengaja menyesatkan. Ini perjanjian yang berat karena konsekuensinya bermacam-macam tapi kita harus menjelaskan pada sumber persyaratan ini.

Covert Both Side

Cover both side, dalam terminologi jurnalistik –secara sederhana- mempunyai makna: berimbang. Arti berimbang di sini adalah adil, tidak memihat (netral) serta tidak bombastis.
Cover both side merupakan sesuatu yang sangat penting dalam karya jurnalistik. Tanpa adanya unsur keberimbangan, maka sebuah informasi yang dituliskan belum layak disebut karya jurnalistik. Karya yang pincang dan miring itu layak disebut haba peu suna alias fitnah. 

Untuk menjaga keberimbangan sebuah berita, baik secara nasional maupun internasional, dunia jurnalistik telah diatur dalam beberapa aturan. Untuk konteks Indonesia ada UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Kemudian wartawan juga diikat oleh Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).
Secara global, kerja jurnalistik juga telah diatur dalam KEJ yang universal yang berlaku di negara manapun. menurut pandangan Rauenrath  &Nur (dalam Iriantara, 2005: 166), antara lain:

  1. Melaporkan kebenaran dan tak bohong
  2. Memeriksa akurasi berita sebelum dicetak atau disiarkan
  3. Mengoreksi kesalahan yang diperbuat
  4. Tak boleh membeda-bedakan orang
  5. Memperoleh informasi dengan jujur
  6. Tak boleh menerima suap atau pemberian orang lain yang dimaksudkan untuk mempengaruhi liputan wartawan
  7. Cover both side, yakni berimbang, dalam arti tak memihak pada kepentingan-kepentingan tertentu.
Pasal 3 Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik menyatakan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Untuk mencegah meluas dan melebarnya pemahaman tentang kode etik  jurnalistik tersebut pada pasal tersebut, Dewan Pers memberikan penafsirannya, yakni:

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2.  Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. 
  4. Tidak beritikad buruk, berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Untuk konteks cover both side, banyak wartawan media online yang beranggapan dalam dunia jurnalistik online, keberimbangan tidak begitu diperlukan. Hal ini dipicu karena koreksi atas sebuah berita bisa dilakukan kapan pun. Hal terpenting bagi mereka adalah kecepatan. Akurasi bisa belakangan. 

Tentu pemahaman demikian keliru. Di manapun sebuah berita ditayangkan, asas dasar penulisan sebuah berita tetap berlaku. Kode etik jurnalistik, UU pers serta rumus dasar sebuah berita (5W+1H) tetap berlaku. 

Gugatan Hukum Terbuka Lebar

Banyak awak media yang mengatakan bahwa setiap orang yang diberitakan miring oleh sebuah media, punya hak jawab. Jadi tidak serta-merta sebuah produk jurnalistik yang dilahirkan oleh seseorang bisa digugat di jalur hukum, sebelum melalui mekanisme  hak jawab dan jalur dewan pers.

Lalu benarkah demikian? Ternyata tidak sepenuhnya benar.

Dewan Pers per tanggal 16 Januari 2014 mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan undang-undang pers dan standar perusahaan pers.Dalam surat edaran tersebut, terdapat 4 butir aturan. Pertama, aturan penetapan bahwa seluruh perusahaan pers harus berbadan hukum berupa perseroan terbatas (PT) mulai tanggal 1 Juli 2014. Apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan pers yang tidak berbentuk perseroan terbatas akan dicoret dari database Dewan Pers.

Peraturan ini ditetapkan untuk memudahkan perusahaan pers dalam proses hukum dan kesejahteraan wartawan. Misalnya, apabila sebuah perusahaan pers berbentuk perseroan terbatas, maka jika dikemudian hari terjadi sengketa, yang disita hanya aset perusahaan saja, sedangkan wartawan tidak. Selain itu, sebuah perusahaan pers yang berbentuk perseroan terbatas juga memiliki hak jawab, hak koreksi dan akan dibantu oleh Dewan Pers dalam proses penyelesaian sengketa.  

Lain halnya jika perusahaan pers berbentuk firma atau CV. Apabila terjadi sengketa, maka Dewan Pers tidak ikut bertanggung jawab dan harta pribadi milik wartawan juga akan mengalami penyitaan.
 
Selain mewajibkan untuk berbentuk perseroaan terbatas, dalam peraturan tahun 2014 juga memuat tiga aturan lainnya. Diantaranya adalah tentang penjaminan kesejahteraan wartawan dalam bentuk kepemilikan saham, pemberiaan upah sesuai dengan upah minimum provinsi, juga tentang kewajiban perusahaan pers dalam mengumumkan kejelasan lokasi dan media yang bersangkutan. (Wikipedia)

Jadi, ketika seseorang bekerja pada sebuah media non PT, maka apa yang dia tuliskan belum dianggap sebagai sebuah produk jurnalistik. Untuk setiap gugatan hukum (bila ada-pen) mutlak menjadi tanggung jawab si penulis dan pemilik lembaga tempat dia menulis. []

Muhajir Juli. Penulis adalah peminat kajian sosial budaya, politik dan hukum. Juga seorang jurnalis. Bisa dihubungi via email: muhajirjuli@gmail.com. FB: Muhajir Juli (doelpostroe-Sa@yahoo.co.id), serta twitter: @muhajirjuli. 










No comments for "Jurnalisme Prasangka dan Cover Both Side"