Jurnalisme Prasangka dan Cover Both Side
Untuk konteks cover both side, banyak wartawan media online yang beranggapan dalam dunia jurnalistik online, keberimbangan tidak begitu diperlukan.
Pasca reformasi ditambah
dengan boomingnya internet di tanah air, industri media tumbuh bak cendawan di
musim hujan. Siapapun boleh dan bisa mendirikan media, termasuk menjadi
wartawan. Tidak ada syarat khusus yang diterapkan media. Berbekal kartu pers
yang dkeluarkan oleh redaksi, maka sah lah seseorang melakukan liputan di
lapangan.
Di samping itu, para
politisi dan pemilik modal besar pun ikut-ikutan berjibaku dalam industri news.
Sebut saja Harie Tanoe dengan MNCTV yang didalamnya bersemanyam RCTI, MNC TV,
Global TV dan beberapa media cetak, radio dan televisi berlangganan.
Kemudian ada ANTEVE, TV
ONE, serta media daring Vivanews.com yang berada di bawah kendali Abu Rizal
Bakrie. Selanjutnya ada Metro TV, serta jaringan media yang berada di bawah
Surya Paloh.
Ketiga pemain besar ini
silih berganti memainkan jurnalistik yang berpihak kepada pemilik modal atau
arah yang direstui oleh foundernya. Alhasil, mereka terjebak dalam perang
pemberitaan yang kerap mengabaikan profesionalitas sebuah kantor berita. Jangan
harap akan ada cover both side, bahkan media-media besar partisan tersebut
acapkali memainkan jurnalisme prasangka.
Perilaku ini, kemudian diikuti
oleh pemain di tingkat bawah. Dengan gampangnya mendirikan media- hanya
bermodal situs yang terkadang blog biasa- maka muncullah orang-orang baru dalam
dunia pemberitaan.
Perang informasi-yang
sering berupa sampah informasi- pun dimulai. Korban-korban pun berjatuhan. Pembaca
menjadi bingung dan akhirnya memilih memaki kerja-kerja kewartawanan. Mereka yang
bekerja secara profesional pun disamaratakan oleh audiens yang rata-rata masih buta terhadap dunia jurnalistik.
Narasumber
Ciptaan.
Wartawan-akhir-akhir ini-
bisa lahir dari kalangan manapun. Mulai dari santri sampai sarjana. Mulai dari
petani sampai pengangguran. Dari yang hanya tamatan SD sampai magister. Demikian
juga dengan pemilik media.
Rata-rata penyakit yang
dialami oleh pelaku media saat ini adalah tuna jurnalistik. Artinya mereka
pelaku kerja-kerja jurnalistik yang tidak mengetahui aturan serta etika yang dipunyai
oleh pekerjaan yang dia geluti.
Hal paling utama adalah banyaknya
manusia yang mengaku wartawan namun tidak mengenal cara menulis yang benar. Mereka
seringkali bingung dengan penempatan 5 W plus 1 H. Bahkan banyak pula wartawan
yang belum memahami perbedaan kalimat aktif dan pasif, penempatan koma dan
titik, penggunaan padanan kata serta EYD.
Selain itu, mereka juga
buta terhadap UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Buta Kode Etik wartawan
Indonesia (KEWI), buta UU ITE dan lainnya. Efeknya, kemudian kerapkali wartawan
menggunakan narasumber hantu untuk menguatkan isi berita. Bahkan banyak yang
memakai narasumber anonim sebagai first narasumber.
Padahal ini sangat dilarang dalam kaidah penulisan berita.
Ada beberapa kemungkinan
seorang wartawan menngunakan narasumber anonim dalam sebuah berita. Misal karena
alasan keamanan dan kenyamanan. Tentang sumber anonim yang demikian kriterianya
akan saya kupas di bawah. Kemudian ketiadaan nasasumber, sehingga wartawan
memunculkan narasumber anonim.
Dalam praktiknya,
seringkali sebuah berita lahir dari prasangka seorang wartawan terhadap
seseorang. Akibatnya si wartawan kerap melahirkan narasumber siluman untuk
menguatkan berita yang dia sampaikan kepada publik. Maka lahirlah jurnalistik
prasangka dengan berbagai bumbu sesuai selera si wartawan-hanya sekedar asumsi
layaknya infotaiment.
Pada buku “Warp Speed”
(1999), bab “The Rise of Anonymous Sourcing” (page 33-42) karya Bill Kovach dan
Tom Rosenstiel, menyebutkan ada tujuh kriteria untuk sumber dikutip sebagai
anonim, antara lain:
“Sumber”
berada pada lingkaran pertama peristiwa berita,
bisa sebagai pelaku, korban, atau saksi mata. Dia bukanlah orang yang mendengar
dari orang lain. Dia bukan pihak ketiga yang melakukan analisis terhadap
peristiwa itu. Dia bukan berada pada lingkaran kedua, ketiga, dan seterusnya.
Keselamatan
“sumber” terancam bila identitasnya dibuka. Secara masuk akal
alasan anonim bisa diterima, entah nyawanya yang benar-benar terancam atau
nyawa anggota keluarga langsungnya yang terancam. Jika hanya jabatan atau
status pekerjaan yang terancam, menurut Kovach, belum cukup kuat untuk anonim.
Motivasi
“sumber” memberikan informasi murni untuk kepentingan publik.
Bukan untuk kepentingan pribadi, untuk menghantam lawan atau orang yang tak
disukainya, bukan lempar batu sembunyi tangan.
Integritas
“sumber” harus diperhatikan. Orang yang suka bohong
atau pernah terbukti bohong, tidak layak diberi kesempatan menjadi sumber
anonim. Periksalah integritas “sumber”. Biasanya makin tinggi jabatan
seseorang, makin sulit mempertahankan integritas dirinya, sehingga harus makin
hati-hati dengan status anonim.
Status
anonim harus diberikan dengan sepengetahuan atasan di media (redaktur pelaksana
/ pemimpin redaksi). Redaktur harus melakukan verifikasi lebih
dulu. Editor yang harus bertanggungjawab kalau ada gugatan terhadap kinerja
jurnalistik. Ini prinsip dalam pekerjaan jurnalisme. Editor mempunyai hak veto
terhadap suatu berita tapi si editor pula yang harus masuk penjara atau
membayar denda bila kalah di pengadilan. Lebih baik berdebat duluan ketimbang
ribut belakangan gara-gara suatu berita anonim digugat orang.
Keterangan
dari “sumber anonim” tetap harus bisa diverifikasi langsung semaksimal mungkin
oleh jurnalis. Ini prinsip Ben Bradlee. Dia hanya mau
meloloskan sebuah keterangan anonim kalau sumbernya minimal dua pihak yang
independen satu dengan yang lain.
Perjanjian
anonim batal dan nama “sumber” bisa dibuka bila terbukti berbohong atau sengaja
menyesatkan. Ini perjanjian yang berat karena
konsekuensinya bermacam-macam tapi kita harus menjelaskan pada sumber
persyaratan ini.
Covert
Both Side
Cover
both side, dalam terminologi jurnalistik –secara sederhana-
mempunyai makna: berimbang. Arti berimbang di sini adalah adil, tidak memihat
(netral) serta tidak bombastis.
Cover
both side merupakan sesuatu yang sangat penting dalam karya
jurnalistik. Tanpa adanya unsur keberimbangan, maka sebuah informasi yang
dituliskan belum layak disebut karya jurnalistik. Karya yang pincang dan miring
itu layak disebut haba peu suna alias
fitnah.
Untuk menjaga keberimbangan
sebuah berita, baik secara nasional maupun internasional, dunia jurnalistik
telah diatur dalam beberapa aturan. Untuk konteks Indonesia ada UU nomor 40
tahun 1999 tentang pers. Kemudian wartawan juga diikat oleh Kode Etik Wartawan
Indonesia (KEWI).
Secara global, kerja
jurnalistik juga telah diatur dalam KEJ yang universal yang berlaku di negara
manapun. menurut pandangan Rauenrath &Nur (dalam Iriantara, 2005: 166), antara
lain:
- Melaporkan kebenaran dan tak bohong
- Memeriksa akurasi berita sebelum dicetak atau disiarkan
- Mengoreksi kesalahan yang diperbuat
- Tak boleh membeda-bedakan orang
- Memperoleh informasi dengan jujur
- Tak boleh menerima suap atau pemberian orang lain yang dimaksudkan untuk mempengaruhi liputan wartawan
- Cover both side, yakni berimbang, dalam arti tak memihak pada kepentingan-kepentingan tertentu.
Pasal 3 Peraturan Dewan
Pers tentang Kode Etik Jurnalistik menyatakan, Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk. Untuk mencegah meluas dan melebarnya pemahaman tentang kode etik jurnalistik tersebut pada pasal tersebut,
Dewan Pers memberikan penafsirannya, yakni:
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk, berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Untuk konteks cover both side, banyak wartawan media online yang beranggapan dalam dunia
jurnalistik online, keberimbangan
tidak begitu diperlukan. Hal ini dipicu karena koreksi atas sebuah berita bisa
dilakukan kapan pun. Hal terpenting bagi mereka adalah kecepatan. Akurasi bisa
belakangan.
Tentu pemahaman demikian
keliru. Di manapun sebuah berita ditayangkan, asas dasar penulisan sebuah
berita tetap berlaku. Kode etik jurnalistik, UU pers serta rumus dasar sebuah
berita (5W+1H) tetap berlaku.
Gugatan
Hukum Terbuka Lebar
Banyak awak media yang
mengatakan bahwa setiap orang yang diberitakan miring oleh sebuah media, punya
hak jawab. Jadi tidak serta-merta sebuah produk jurnalistik yang dilahirkan
oleh seseorang bisa digugat di jalur hukum, sebelum melalui mekanisme hak jawab dan jalur dewan pers.
Lalu benarkah demikian? Ternyata
tidak sepenuhnya benar.
Dewan Pers per tanggal 16
Januari 2014 mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang
pelaksanaan undang-undang pers dan standar perusahaan pers.Dalam surat edaran
tersebut, terdapat 4 butir aturan. Pertama, aturan penetapan bahwa seluruh
perusahaan pers harus berbadan hukum berupa perseroan terbatas (PT) mulai
tanggal 1 Juli 2014. Apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka
perusahaan pers yang tidak berbentuk perseroan terbatas akan dicoret dari
database Dewan Pers.
Peraturan ini ditetapkan
untuk memudahkan perusahaan pers dalam proses hukum dan kesejahteraan wartawan.
Misalnya, apabila sebuah perusahaan pers berbentuk perseroan terbatas, maka jika
dikemudian hari terjadi sengketa, yang disita hanya aset perusahaan saja,
sedangkan wartawan tidak. Selain itu, sebuah
perusahaan pers yang berbentuk perseroan terbatas juga memiliki hak jawab, hak
koreksi dan akan dibantu oleh Dewan Pers dalam proses penyelesaian sengketa.
Lain halnya jika
perusahaan pers berbentuk firma atau CV. Apabila terjadi sengketa, maka Dewan Pers tidak ikut bertanggung
jawab dan harta pribadi milik wartawan juga akan mengalami penyitaan.
Selain mewajibkan untuk
berbentuk perseroaan terbatas, dalam peraturan tahun 2014 juga memuat tiga
aturan lainnya. Diantaranya adalah tentang penjaminan kesejahteraan wartawan
dalam bentuk kepemilikan saham, pemberiaan upah sesuai dengan upah minimum
provinsi, juga tentang kewajiban perusahaan pers dalam mengumumkan kejelasan
lokasi dan media yang bersangkutan. (Wikipedia)
Jadi, ketika seseorang
bekerja pada sebuah media non PT, maka apa yang dia tuliskan belum dianggap
sebagai sebuah produk jurnalistik. Untuk setiap gugatan hukum (bila ada-pen)
mutlak menjadi tanggung jawab si penulis dan pemilik lembaga tempat dia
menulis. []
Muhajir Juli. Penulis adalah peminat kajian sosial budaya, politik dan hukum. Juga seorang jurnalis. Bisa dihubungi via email: muhajirjuli@gmail.com. FB: Muhajir Juli (doelpostroe-Sa@yahoo.co.id), serta twitter: @muhajirjuli.

No comments for "Jurnalisme Prasangka dan Cover Both Side"
Post a Comment