Asisten I Bireuen klarifikasi Insiden Pemukulan Adli





Drs. Murdani. Asisten I Bidang Pemerintahan. Sumber Foto: Koran Bireuen.
Bireuen- Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani, memberikan klarifikasi atas berita yang sebelumnya dimuat dalam situs blog ini, terkait dengan pemukulan terhadap Adli, salah seorang PNS dilingkungan Pemkab Bireuen, Selasa (24/2/2015). 



Dalam tanggapannya yang ditulis dalam kolom komentar, Drs. Murdani menjelaskan beberapa hal untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menurut dirinya keliru dituliskan. Berikut klarifikasi yang diterima situs ini, Kamis (26/2/2015)

Atas berita yg Saudara sebarkan perlu kami jelaskan bbrp hal yg keliru :

1.Acara di pendopo tdk lebih dari sebuah acara silaturrahmi yg dirangkai dgn dengar pendapat yg semua elemen masy di undang termasuk, Pimpinah Dayah, Mukim, Keuchiek bahkan OKP, LSM dan Ormas. Adli sbg salah seorang Staf di Kec.Peudada TDK MASUK YG DIUNDANG..Jd tdk cuma PETINGGI2 yg diundang.

2.Adli bukan Mantan Komandan atau Kasatpol PP, tp mantan Kasi di Kantor tsb. Sebutan Kasatpol itu singkatan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH itu hanya unt KEPALA SKPK nya bukan unt yg lain. (

3.Adli dikeluarkan bukan karna dia melepas Plat Nopol, tp krn TDK PUNYA ETIKA DLM SESI TANYA JWB. Soal etika sudah kami ingatkan dia di ruang atas pendopo saat MEREPET krn acara blm mulai. Dia dengarkan kami dan langsung turun (kalau Sdr perlu keterangan lebih soal ETIKA trtm Etika PNS kami siap jelaskan.

4.Soal Plat Nopol tdk masuk dlm agenda acara dan hemat kami Adli tdk punya wewenang unt itu. Kalau itu salah, dia bisa laporkan dan biar pihak berwajib yg menindak.

5.Soal pemukulan TDK MANUSIAWI spt ungkapan NAWI spt nya sangat me-ngada2. Namun demikian kami sepakat biar proses hukum yg menilai.

Demikian penjelasan kami atas arahan Pimpinan unt memberi jawaban.
Trm ksh.
Ttd.Asisten I.
Drs.MURDANI.

1 comment for "Asisten I Bireuen klarifikasi Insiden Pemukulan Adli"

  1. 1. Acara di pendopo tdk lebih dari sebuah acara silaturrahmi yg dirangkai dgn dengar pendapat yg semua elemen masy di undang termasuk, Pimpinah Dayah, Mukim, Keuchiek bahkan OKP, LSM dan Ormas. Adli sbg salah seorang Staf di Kec.Peudada TDK MASUK YG DIUNDANG..Jd tdk cuma PETINGGI2 yg diundang.YQ

    bg > di ats tertulis semua semua elemen masy di undang ...
    sedangkan Adli sbg salah seorang Staf di Kec.Peudada TDK MASUK YG DIUNDANG..
    nyan kiban maksud...
    trtulis semua elemen masyarakat...
    apa adli bukn sebgai masyarakat..
    mohon maaf jika sya kurang mngrti dan harap di ril kan...
    ���

    ReplyDelete

Post a Comment